Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:39:00 WIB
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap usai kedapatan menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga negara asing tersebut menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Soekarno-Hatta, Banten di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memantau kedatangan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 pada 29 Juli 2026. Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai barang bawaan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan intensif di Terminal 3 Kedatangan Internasional hingga menemukan puluhan kilogram narkotika.

"Menjadi satu hal yang concern kita semua karena yang bersangkutan ini profesinya adalah pilot, dan pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," kata Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga di kantor Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).

"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex dan kokain. Jadi pada saat terbangkan pesawat itu sedang memakai," ujarnya.

Dari tangan Saufi, petugas menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi atau seberat 26 kilogram bruto serta 4 gram metamfetamin atau sabu. Sabu tersebut diperkirakan dikonsumsi secara pribadi oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi disiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai awak kabin demi mengelabui sistem pengawasan di area kedatangan bandara. Hengky menegaskan jalur khusus bagi kru pesawat udara tetap dibarengi dengan mekanisme pengawasan ketat.

"Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani menyelundupkan narkoba, karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khusus yang buat crew dan buat pilot. Tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama," kata Hengky.

Penyidikan kasus penyelundupan ini langsung ditangani Bareskrim Polri melalui rangkaian pengujian laboratorium forensik dan gelar perkara. Dari hasil pengujian sampel, barang bukti pil ekstasi yang dibawa tersangka diketahui dikemas dalam berbagai bungkusan berlogo merek.

"Jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS, kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin.

Pemeriksaan mendalam turut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saufi mengaku telah tiga kali membawa narkoba, yakni dua kali mendarat di Jakarta dan satu kali di kawasan lain.

Hasil interogasi awal juga menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau Rp220 juta.

"Kami sangkakan tersangka MS dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Berarti sangat berat apa yang dia lakukan," ujar Awaludin.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut