PKS: Kampus dan Pesantren Berhak Dapat Pendidikan Politik
JAKARTA, iNews.id – Lembaga pendidikan semacam kampus maupun pondok pesantren dinilai berhak atas pendidikan politik. Karena itu wajar bila capres dan cawapres datang ke lembaga tersebut dan berbicara tentang dinamika politik.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal, dengan momentum pesta demokrasi seperti ini, pendidikan politik sangat mungkin berperan meningkatkan partisipasi pemilih.
"Konteksnya seperti itu, jangan sampai kampus justru dijauhkan dari politik karena kampus adalah tempat pemimpin-pemimpin Indonesia yang akan datang," kata Mustafa di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sama halnya dengan lingkungan pesantren. Jika dalam silaturahmi terselip perbincangan-perbincangan mengenai kebijakan politik, maka hal itu tidak salah. Terpenting tidak ada penyampaian visi misi terkait kampanye.
"Sebenarnya itu kan tempat diskusi yang harus dihidupkan. Pesantren itu tempat dimana dihidupkannya diskusi kritis tentang masalah kebangsaan, kenegaraan kita," ujarnya.

Pernyataan Mustafa untuk menanggapi kontroversi mengenai boleh atau tidaknya kampanye di lingkungan kampus dan pansentren oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2019.
Menurut dia, saat ini tinggal penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk mengkaji kembali soal pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Silakan sekarang dikaji lagi terus bagaimana baiknya supaya jangan sampai kemudian nanti tempat-tempat dimana demokrasi itu harus tumbuh dan berkembang dengan kesadaran yang lebih tinggi justru tidak tersentuh karena kita membuat aturan yang terlalu ketat," kata dia.
Hal senada dilontarkan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali. Dia justru menyarankan kepada masing-masing pasangan capres dan cawapres mengunjungi pondok pesantren atau kampus
Amali mengingatkan, tak ada larangan bagi setiap paslon untuk mengunjungi atau bersilaturahmi ke pondok pesantren asalkan tidak ada unsur atribut, penyampaian visi misi, dan juga ajakan untuk memilih salah satu paslon tersebut.
"Yang dibatasi adalah atribut kampanye sebagai peserta, kemudian menyampaikan visi misi dan mengajak orang untuk memilih dia. Sepanjang itu tidak dilakukan maka tidak masalah," kata dia.