Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:47:00 WIB
PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjawab kritik yang dilayangkan penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krsitiyanto. Protes itu terkait ketua majelis hakim Rios Rahmanto yang mengenakan masker selama memimpin persidangan Hasto.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra menyatakan Rios sudah terbiasa mengenakan masker dalam proses persidangan sejak era pandemi Covid-19. 

"Awalnya di saat covid, Pak Rios penah dua kali kena Covid-19. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," ujar Andi Saputra, Sabtu (26/7/2025).

Andi menuturkan, keputusan Rios menggunakan masker juga mempertimbangkan polusi di Jakarta. Oleh karenanya, kata dia, Rios merasa nyaman memakai masker.

"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker," tutur dia.

Dia menilai kritik yang dilayangkan kubu Hasto tidak tepat. Sebab, Rios tidak hanya memakai masker di persidangan Hasto. 

Rios juga kerap menggunakan masker bahkan saat menangani perkara yang berbeda.

"Bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK (Hasto Kristiyanto)," tutur dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengkritik ketua majelis hakim Rios Rahmanto selalu memakai masker sejak sidang pembacaan dakwaan hingga putusan. Dia pun menegaskan persidangan kliennya merupakan pesanan politik.

"Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik, yang kami soroti adalah teman-teman persidangan yang katanya sidang terbuka, tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker," ucap Ronny, Jumat (25/7/2025).

Ronny menilai pemakaian masker itu lantas menuai pertanyaan di kalangan publik. Namun demikian, dia tidak memerinci lebih jauh terkait keheranannya.

"Ini menjadi pertanyaan buat kita," kata Ronny.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut