Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:33:00 WIB
Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ucap Iman dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan polisi menemukan dugaan tindak pidana. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, penyidik saat ini berkonsentrasi mendalami penyebab kematian Sutrimo. Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan bahwa Sutrimo diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar.

"Kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," tuturnya.

Iman memastikan Polda Metro Jaya akan berpedoman pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ucap Iman.

Sebelumnya, polisi akan melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

"InsyaAllah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ucap Iman.

Desakan ekshumasi sebelumnya juga disampaikan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, keluarga Sutrimo telah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).

Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut