Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:36:00 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!
Baca Berita

PALEMBANG, iNews.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar jaringan penjualan konten pornografi yang dijalankan secara sistematis melalui media sosial. Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan ternyata ayah dan anak kandung.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mulyadi (35), Loe Adi Pratama (20) yang merupakan anaknya serta Budi Sartono (28) rekan mereka. Dari hasil kejahatan ini, mereka meraup keuntungan hingga Rp70 juta selama 1 tahun beroperasi.

"Modus mereka menggunakan media sosial untuk menawarkan dua layanan, yakni video rekaman perempuan bugil serta masturbasi dan video call sex," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Kamis (10/7/2025).

Dalam aksinya, para pelaku memasang tarif khusus untuk konten dewasa. Video bugil dan masturbasi dijual seharga Rp200.000 per file. Sedangkan untuk layanan video call sex pelanggan dikenai tarif Rp150.000.

Keuntungan yang diperoleh langsung dibagi di antara pelaku. Peran masing-masing pun sudah dibagi dengan rapi, termasuk pengelolaan akun, produksi konten hingga transaksi.

Modus operandi jaringan ini tergolong licik dan memanfaatkan teknologi secara manipulatif. Mereka menggunakan dua ponsel dalam aksi penipuan video call sex (VCS).

Satu ponsel digunakan untuk memutar video perempuan, sementara ponsel kedua dipakai untuk melakukan video call dengan korban. Kamera diarahkan ke ponsel pertama, menciptakan ilusi seolah korban sedang berinteraksi langsung dengan wanita sungguhan.

“Yang lebih mengkhawatirkan, saat sesi video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirim uang tebusan,” kata AKBP Dwi.

Menurutnya, pelaku Mulyadi dan anaknya saling berbagi peran. Salah satu menjadi penjual konten, sementara lainnya mengelola perangkat serta membantu operasional harian.

Mereka juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan dari aparat kepolisian. Polisi masih terus mendalami jaringan serta menganalisis nomor-nomor ponsel yang mereka gunakan.

“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, tangkapan layar percakapan dengan korban dan bukti transaksi digital. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut