Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung
JAKARTA, iNews.id – Isu pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik yang belakangan ini ramai diperbincangkan mendapat penjelasan dari pemerintah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerangkan kewajiban royalti tidak dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026). Dia memastikan masyarakat yang hanya menikmati musik tidak perlu merasa khawatir terkait kewajiban pembayaran royalti.
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Supratman menjelaskan, perbincangan yang berkembang di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog. Royalti tersebut merujuk pada penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel.
Dia membandingkan dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik. Menurutnya, mekanisme pembayaran pada layanan digital sudah berjalan otomatis melalui sistem langganan maupun monetisasi iklan.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” katanya.
Selain itu, Supratman membantah anggapan bahwa kewajiban royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman di kafe. Dia menilai nilai royalti relatif kecil dibandingkan omzet usaha sehingga tidak signifikan memengaruhi harga jual.
“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” ujarnya.
Dia mengingatkan mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan yang menggiring penolakan terhadap pembayaran royalti. Menurutnya, penolakan tersebut justru berpotensi merugikan musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan penghasilan dari karya mereka.
“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.
Supratman juga menegaskan peran pemerintah dalam persoalan ini sebatas menyusun dan mengatur regulasi. Sementara pengelolaan serta penarikan royalti dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia pun meminta publik memahami persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampuradukkan antara penikmat musik dengan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang tepat, polemik yang berkembang diharapkan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.