Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:24:00 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta
Baca Berita

CIANJUR, iNews.id – Kasus penipuan online kembali mengguncang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap aksi kejahatan siber dengan modus bukti transfer palsu yang menjerat pelaku berinisial LCR.

Aksi licik ini membuat pemilik Toko Sakinah merugi hingga Rp86.349.000.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Arifah Aliyyah Husna.
Korban merupakan pemilik toko Sakinah yang menjadi sasaran penipuan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

“Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Tono dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (14/6/2025).

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Penangkapan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.

Gunakan Aplikasi untuk Edit Bukti Transfer Palsu

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone, bon penjualan dari toko Sakinah selama periode penipuan serta bukti transfer palsu.

“Pelaku berinisial LCR diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer palsu menggunakan aplikasi,” kata AKP Tono.

Dia memalsukan jumlah nominal, tanggal dan waktu transaksi agar tampak sah di mata korban. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memesan barang dari korban berkali-kali tanpa benar-benar membayar.

Transaksi dilakukan secara daring dan membuat korban tidak menyadari kerugian hingga nominal membengkak.

Atas perbuatannya, pelaku LCR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah menanti.

AKP Tono menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.

“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang,” ujarnya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut