Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Presiden dan Disetujui DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berubah. Kapolri tetap dipilih presiden dan melewati persetujuan DPR.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie saat memaparkan hasil laporan dari KPRP kepada presiden. Dalam pertemuan itu, Jimly mengungkap bahwa KPRP mempunyai dua perbedaan pendapat terkait pengangkatan Kapolri.
"Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'ya sudah seperti sekarang saja'," ujar Jimly di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dengan demikian, kata dia, pengangkatan Kapolri tetap akan melalui persetujuan DPR. Jimly menegaskan, nama calon Kapolri yang diusulkan dari presiden bukan untuk diuji tetapi disetujui DPR.
"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen," kata dia.
"Jadi beda. Jadi Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyebut Prabowo menyetujui penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini akan berimplikasi pada keputusan dan rekomendasi yang mengikat.