Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik energi terbarukan dari olahan sampah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam aturan itu disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria, seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Lalu, Pasal 5 dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Kemudian, PT PLN ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.
"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.
Adapun, harga pembelian listrik oleh PT PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sementara itu, Perpres tersebut telah diteken Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025. Dijelaskan pertimbangan penerbitan perpres adalah timbulan sampah yang terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi itu pun menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.
"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.