Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Pramono Ungkap Ada Pihak Swasta Buang Sampah Ilegal di Penjaringan, Ancam Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Ungkap Ada Pihak Swasta Buang Sampah Ilegal di Penjaringan, Ancam Proses Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:56:00 WIB
Pramono Ungkap Ada Pihak Swasta Buang Sampah Ilegal di Penjaringan, Ancam Proses Hukum
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab menumpuknya sampah di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut dia, tumpukan sampah tersebut berasal dari aktivitas penimbunan ilegal yang dilakukan pihak swasta.

Pramono mengatakan, berdasarkan temuan Pemerintah Provinsi Jakarta, terdapat sekitar 700 meter kubik sampah yang ditimbun di kawasan RTH Penjaringan.

"Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau nggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Dinas Lingkungan Hidup telah diperintahkan untuk mempercepat penanganan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.

Menurut Pramono, proses pembersihan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari. Pemprov menargetkan penanganan tumpukan sampah itu dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan.

"Untuk itu pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan," ujarnya.

Pramono juga meminta masyarakat aktif melaporkan temuan penumpukan sampah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan lainnya agar pemerintah dapat segera melakukan penanganan.

Selain itu, dia menyoroti pengelola sampah swasta yang menarik pungutan dari warga maupun pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, lalu membuang atau menimbun sampah di lokasi yang tidak semestinya.

"Karena yang membuang itu salah satunya adalah orang yang mengumpulkan swasta yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, kafe kemudian menimbun di tempat itu. Nah yang seperti itu nggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu," katanya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut