Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:08:00 WIB
Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan anggota TNI-Polri seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan. Dia menegaskan aparat TNI-Polri tidak akan diterjunkan untuk menagih atau menggenjot penerimaan pajak warga.

Meski demikian, Purbaya menjelaskan kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.

“Itu kalau keamanan aja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menggarisbawahi tugas pemungutan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer.

"Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya," kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Babinsa serta Bhabinkamtibmas dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.

Bimo menegaskan, kebijakan koordinasi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini ditujukan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).

Bimo menjelaskan kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.

"Salah satunya memang Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelas Bimo.

Bimo menambahkan peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut