Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Senin, 07 September 2026 - 14:53:00 WIB
Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama organisasi advokat Peradi Profesional, Senin (7/9/2026). Dalam forum tersebut, Peradi Profesional menyatakan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Namun, upaya tersebut dinilai harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset. Menurut dia, hal yang juga harus dipastikan adalah kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” kata dia dalam RDP tersebut.

Harris mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, memiliki batasan yang jelas.

Selain itu, pengawasan dari pengadilan juga dinilai perlu diperkuat. Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.

Pihaknya juga menyoroti persoalan beban pembuktian. Seseorang, menurut organisasi tersebut, tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.

Harris menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah”. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” kata Harris.

Untuk itu, pihaknya mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dari pemerintahan sebelumnya. Bahkan, kata dia, gejala hukum sebagai alat kekuasaan di era Prabowo tak terlihat dibanding pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman sekaligus merespons kecurigaan sejumlah pihak terhadap draf RUU Perampasan Aset untuk menekan dan menghabisi lawan politik.

"Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," ucap Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, corak pemerintahan Prabowo lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

"Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," kata Habiburokhman.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut