Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:38:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati, Sudewo gagal dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu melalui hasil rapat paripurna khusus DPRD Pati yang membahas pemakzulan Sudewo. 

Keputusan tersebut diambil melalui sistem voting. Dari 49 anggota dewan yang hadir, hanya 13 yang setuju pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati. 

"Kalau dihitung dari jumlahnya tadi 13 (setuju) berbanding 36 (tidak setuju)," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin dalam rapat, Jumat (31/10/2025). 

Dia menjelaskan, jumlah anggota yang setuju itu dari Fraksi PDIP. Sementara, enam fraksi lainnya kompak hanya memberikan rekomendasi perbaikan. 

"Kemudian dari 6 fraksi yang lainnya itu tidak mensetujui pak bupati dimakzulkan itu dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini telah mendapatkan atau menyetujui pernyataan pendapat anggota DPRD Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja bupati Pati," katanya.

Diketahui, pemakzulan ini buntut rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen serta permohonan maaf tersebut ternyata tidak direspons dengan baik oleh warga Pati. 

Warga beramai-ramai mendatangi Kantor Pemkab Pati untuk menuntut Sudewo mundur. Demonstrasi tersebut pun berujung ricuh.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut