Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!
Advertisement . Scroll to see content

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!

Selasa, 05 Agustus 2025 - 00:30:00 WIB
Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!
Baca Berita

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Helen Dian Krisnawati yang dijuluki sebagai ratu narkoba. Terdakwa kasus narkoba kelas kakap ini merupakan pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Nophy T South mengatakan, upaya banding ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuan itu, jaksa maupun terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemberantasan narkoba. Ia telah merusak generasi muda dan selama persidangan juga tidak menunjukkan itikad baik, berbelit-belit, bahkan tidak mengakui perbuatannya," ujar Nophy, Senin (4/8/2025).

Menurut Nophy, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Helen. Apalagi, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjual serta mengedarkan sabu lebih dari 5 gram secara terorganisir.

Jaksa juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus Helen. Dia merupakan bagian dari sindikat narkotika besar bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok yang divonis 9 tahun penjara dan Diding alias Didin bin Tamber yang dihukum 18 tahun penjara. Keduanya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, dan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisir," kata Nophy.

Dalam sidang yang digelar Jumat (1/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana mati. Helen didakwa dengan beberapa lapis dakwaan, mulai dari Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), hingga Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, menegaskan pihak kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus narkotika.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, karena ini menyangkut keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Menurut Noly, jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan untuk menyatakan sikap hukum masing-masing.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut