Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Reaksi Silfester Matutina bakal Dijebloskan Kejari Jaksel ke Penjara soal Kasus Fitnah JK
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Silfester Matutina bakal Dijebloskan Kejari Jaksel ke Penjara soal Kasus Fitnah JK

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:33:00 WIB
Reaksi Silfester Matutina bakal Dijebloskan Kejari Jaksel ke Penjara soal Kasus Fitnah JK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina buka suara soal rencana dirinya dieksekusi Kejaksaa Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke penjara. Eksekusi putusan itu terkait vonis 1,5 tahun penjara ihwal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dia tak mempersoalkan langkah yang akan dilakukan Kejari Jaksel. 

"Gak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dia juga tak mempermasalahkan pemanggilan oleh Kejari Jaksel. 

"Oh iya nanti kita atur yang terbaik lah, intinya itu gak ada masalah. Nanti kita atur dahulu," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan hingga kini Silfester belum menerima surat panggilan dari Kejari Jaksel. Dia pun belum bisa berbicara banyak.

"Belum ada suratnya," kata Ade.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan Silfester Matutina.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan eksekusi putusan merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Marutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis selama 1,5 tahun penjara.

Pakar telematika Roy Suryo pun mempersoalkan eksekusi terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Roy Suryo bersama kuasa hukum dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi Silfester. Mereka mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019 lalu. 

"Ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri (Silfester) statusnya adalah terpidana ya. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan," ujar Roy dikutip dari tayangan iNews Sore, Jumat (1/8/2025).

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut