Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Jumat, 18 September 2026 - 20:39:00 WIB
Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Militan Gibran 08 Nusantara berencana melaporkan Denny Indrayana terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana tercantum sebagai salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan mengatakan pihaknya masih menelaah rencana pelaporan tersebut.

"Jadi kalau pertanyaan tadi, apakah Militan Gibran akan melaporkan hal tersebut? Kita sedang menelaah untuk hal tersebut," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Dia menilai sikap Denny mengadakan sayembara ijazah Gibran dan mengajukan gugatan terkait Pilpres 2024 telah meresahkan masyarakat.

"Karena kegaduhan-kegaduhan yang ditimbulkan itu ya telah membuat keresahan di masyarakat yang paling bawah," kata Andi.

"Terus terang, ya, Militan Gibran di seluruh Indonesia mendesak kita untuk melakukan satu yang dikatakan tindakan hukum yang ditanyakan tadi untuk itu. Tapi kan kita tidak perlu gegabah untuk melihat itu. Kita pelajari semua, dan nanti kita akan laporkan," imbuhnya.

Mengenai waktu pelaporan, Andi mengatakan Tim Hukum Merah Putih akan lebih dahulu mengambil langkah hukum. Setelah itu, Militan Gibran 08 Nusantara akan menyusul membuat laporan polisi.

"Ya, kalau kita bilang pas, tunggu dulu, ya. Enggak bijak kalau kita katakan besok atau lusa. Tapi yang jelas, kita akan lakukan, biar nanti saudara kita dulu, Tim Merah Putih, baru kita menyusul untuk itu," ucap dia.

Di sisi lain, terkait permohonan Denny Indrayana yang telah diregistrasi MK, pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar mereka dapat menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Kami Militan Gibran 08 Nusantara akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," jelas Andi.

Sebelumnya, Denny menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap cawapres dari pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang dinilai tidak terpenuhi tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 karena dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut