Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:06:00 WIB
Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setyo mengatakan, setiap informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis penyidik untuk menentukan langkah pengembangan perkara.

Menurutnya, Kedeputian Penindakan KPK akan mengolah seluruh informasi, termasuk mencocokkan keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Informasi yang didapatkan, kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan, dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Setyo menambahkan, pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut. Karena itu, Setyo belum dapat memastikan kemungkinan pemanggilan Djaka Budi dalam proses penyidikan.

"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah, ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapat pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5). Jaksa penuntut umum M. Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.

Takdir menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut