Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni enggan merespons terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak laporan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya dia sampaikan.
Saat dicecar pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026), Raja Juli memilih tidak menanggapi substansi pertanyaan.
Dengan mengenakan kopiah hitam, masker putih, dan jaket, Raja Juli terus berjalan menuju kendaraannya tanpa memberikan penjelasan mengenai keputusan KPK tersebut. Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang menunggu keterangannya.
“Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman,” ucap Raja Juli sembari berjalan menuju mobil Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor berakhiran huruf ZZH, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.