Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang
Advertisement . Scroll to see content

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:46:00 WIB
Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang 1 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menegaskan informasi menyangkut uang itu tidak benar.

"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Dodi dalam hak jawab kepada iNews.id, Selasa (5/5/2026).

Dia menyatakan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah dari Yaqut harus dibuktikan.

"Maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," ucapnya.

Dia menyatakan Yaqut tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai uang 1 juta dolar AS tersebut. Menurut dia, kliennya juga tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu baik sendiri maupun melalui pihak lain.

"Dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi 'pemberian' oleh klien kami telah membentuk persepsi bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah 'dihukum' di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memproses hukum yang adil," ujarnya. 

Dodi menyatakan pemberitaan penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam konferensi pers. Aparat penegak hukum, kata dia, menyatakan uang itu sudah diterima sosok berinisial ZA.

Namun, kata dia, pada saat yang sama tidak ada ruang berimbang kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, dan bantahan.

"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud," tuturnya.

Dodi menyatakan dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan. Namun, menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa bersifat afirmatif dan menghakimi.

"Misalnya 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," katanya. 

Dia menegaskan Yaqut pernah bertemu dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyatakan kesiapan untuk dikonfrontasi terkait aliran dan atau pemberian dana. Namun, kata dia, pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.

"Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru klien kami yang meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata Dodi.

Dia menyatakan penyelenggaraan haji 2024 telah diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, kata dia, BPK bahkan menyatakan adanya efisiensi dana sekitar Rp600 miliar.

"Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang pada Yaqut," ucap Dodi.

Diketahui, pernyataan KPK terkait penyitaan uang tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Taufik mengatakan penyidik telah menyita uang 1 juta dolar AS dari saksi berinisial ZA terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026). 

Taufik menyatakan ZA telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, uang itu ternyata belum diserahkan ke pihak pansus haji DPR.

"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," ujarnya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut