Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 03 Agustus 2026 - 11:08:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya.

Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Dia menyebut pihak termohon dalam gugatan kali ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Saat ini, PN Jakarta Selatan juga masih memproses praperadilan jilid III yang memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut