Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 15:25:00 WIB
Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan fitnah karena Roy menuding ijazah Jokowi palsu.

JPU meyakini Roy Suryo secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik. Tuduhan tersebut disampaikan Roy dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

JPU menguraikan, perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan terkait tudingan tersebut.

Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan tuduhan tersebut menyesatkan dan menyebut sang mantan presiden merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro, melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," lanjut JPU.

Selanjutnya, dalam rentang waktu 22 April sampai dengan 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di beberapa media sosial yang isinya diyakini menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu.

Akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi disebut merasa mengalami kerugian secara immateriel karena tercemarnya nama baiknya.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap JPU.

Selain itu, Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut