Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menegaskan tidak akan meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Roy juga menyatakan tidak akan menempuh restorative justice (RJ).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026), setelah majelis hakim menawarkan mekanisme RJ kepada dirinya.
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan.
Sebelumnya, hakim menanyakan sikap Roy setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Hakim menjelaskan terdapat ketentuan yang memungkinkan terdakwa menempuh RJ apabila memenuhi persyaratan.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy.
Roy juga menegaskan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan JPU. Dia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Roy kemudian meminta kelengkapan berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan daftar barang bukti atau alat bukti.
"Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti," ujar pengacara Roy.
Majelis hakim meminta permintaan tersebut dikoordinasikan dengan JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan melalui media sosial. JPU mendakwa Roy menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sarana teknologi informasi.
Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melanggar ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan. JPU menyebut perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025.
"Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum," ujar jaksa.