RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga kini belum dibahas. KPU pun memilih fokus memperbaiki manajerial teknis penyelenggaraan.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan kewenangan untuk melakukan revisi atau pembentukan undang-undang berada sepenuhnya di tangan DPR dan pemerintah.
"Rancangan Undang-Undang Pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang," kata Idham usai menghadiri Bimbingan Teknis anggota legislatif Partai Perindo, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Idham menegaskan tentang prinsip hukum bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan baru yang menggantikannya.
"Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini masih berlaku," ujarnya.
Sambil menunggu perubahan beleid tersebut, KPU memilih untuk fokus pada tugas-tugas internal, terutama dalam meningkatkan kualitas manajerial penyelenggaraan.
"Kami KPU Republik Indonesia tentunya saat ini fokus pada kewajiban dan tugas kami, bagaimana kami bisa melakukan reformasi elektoral dalam tataran manajemen teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham.
"Sehingga saat ini kami concern terhadap kajian-kajian perbaikan apa yang mesti diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu ke depan dalam tataran manajerial teknis," ujarnya.