RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DPR - DMFI Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
JAKARTA, iNews.id – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut baik keputusan Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 yang menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satunya adalah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan, khususnya untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing. Dukungan politik datang dari sejumlah fraksi besar DPR RI.
“Usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan adalah usulan langsung Baleg DPR. Saya siap membawa masukan DMFI ke Rapat Dengar Pendapat Umum,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat. “Saya merindukan suasana seperti di Istanbul, di mana anjing dan kucing hidup nyaman dirawat oleh pemerintah kota. Mengapa tidak bisa di Indonesia?” katanya.
Dukungan juga datang dari Komisi X DPR RI. Irene Roba menegaskan, “Perlindungan hewan adalah tanggung jawab moral kita. Hewan berhak hidup layak dan tidak dieksploitasi.”
Sejak 2017, DMFI konsisten melakukan advokasi di berbagai daerah. Hingga kini, 116 kabupaten/kota telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. DMFI juga aktif mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI sejak 2024.
Direktur Nasional DMFI, Karin Franken, menyebut keputusan DPR sebagai “momentum bersejarah”. Ia mengapresiasi dukungan lintas fraksi dan menyebutnya sebagai bukti nyata konsistensi advokasi yang telah dijalankan DMFI bersama lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh Indonesia.
Legal Manager DMFI, Adrian Hane, menambahkan, “Dukungan politik dari fraksi-fraksi DPR dan komitmen para pimpinan legislatif menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan regulasi yang melindungi hewan sekaligus masyarakat Indonesia. DMFI akan terus mengawal proses legislasi hingga larangan perdagangan daging anjing dan kucing benar-benar terwujud.”