Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Satpol PP Tutup 10 Rumah Makan di Cengkareng 3 Hari 
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tutup 10 Rumah Makan di Cengkareng 3 Hari 

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:51:00 WIB
Satpol PP Tutup 10 Rumah Makan di Cengkareng 3 Hari 
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Petugas Satpol PP Cengkareng menutup 10 gerai restoran atau rumah makan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Restoran itu diberhentikan jam operasional lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Cengkareng Asromidian mengatakan, penutupan sementara itu dilakukan hingga tiga hari ke depan.

"Ditemukan pelanggaran diberikan sanksi penghentian sementara 3 x 24 jam," kata Asro saat dihubungi MNC, Sabtu (19/6/2021).

Asro mengatakan, pengetatan terhadap restoran dan rumah makan ini berkenaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Adapun keputusan ini tertuang dalam Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021. 

"Penertiban ini untuk mencegah fase genting akibat lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota," tuturnya.

Sementara dasar penutupan sementara ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19 serta Pembatasan Kegiatan Restoran, Cafe, Pedagang Kaki Lima dan Warung makan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut