SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Singgung Upaya Sabotase
JAKARTA, iNews.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memberikan klarifikasi terkait surat edaran (SE) PBNU tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang disebut tidak sah lantaran belum distempel digital. Dia menyinggung adanya upaya sabotase dalam pembuatan surat itu.
Nur Hidayat menjelaskan beredar SE PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Rabu (26/11/2025). Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah).
SE itu menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.
“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU," kata Nur Hidayat.
Dia menjelaskan, selama terjadi kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan penjabat (pj) ketua umum melalui mekanisme organisasi.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu pada intinya menyatakan SE PBNU 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif seperti belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat memaparkan kronologi yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya NU. Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus super admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya sudah dihapus.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, kata dia, tampilan pratinjau (preview) SE PBNU 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pag, sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.
“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” tuturnya.
Nur Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi SE PBNU 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis.
“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Yahya menolak untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pasalnya, dia mengaku mendapat amanat untuk memimpin selama lima tahun.
“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun,” ujar Gus Yahya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Dia menegaskan akan menyelesaikan jabatan Ketum PBNU sesuai amanat, yakni 5 tahun. Dia mengaku tak pernah terbesit untuk mundur.
“Saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun dan akan saya jalani selama lima tahun, Insya Allah saya sanggup,” ujar dia.