Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:24:00 WIB
Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Baca Berita

BENGKULU, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat rapor merah terkait kepatuhan pajak kendaraan dinas hingga Juni 2026.

Sebanyak 17.684 unit kendaraan operasional, baik milik instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh wilayah Bengkulu, diketahui belum menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa akumulasi dari kelalaian pembayaran ribuan aset negara tersebut telah menyentuh angka sekitar Rp4,4 miliar.

Jika dibedah per wilayah, Kota Bengkulu menjadi daerah dengan kontribusi tunggakan terbesar di provinsi tersebut, di mana ada 8.158 unit kendaraan dinas yang belum patuh pajak dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Kondisi sebaliknya terjadi di Kabupaten Kaur yang tercatat paling tertib, dengan jumlah tunggakan paling rendah, yaitu hanya 337 unit kendaraan dinas dengan nilai total Rp72 juta.

Menyikapi besarnya angka tunggakan ini, Bapenda mengimbau seluruh pemerintah kabupaten, kota, serta instansi vertikal untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang bergulir.

Melalui program pembebasan denda dan sanksi administratif ini, instansi pemerintah diharapkan bisa lebih mudah melunasi kewajiban mereka. Hadianto berharap momentum pemutihan ini tidak hanya sekadar untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menjadi ajang pembenahan administrasi aset dan pembuktian bahwa instansi pemerintah bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam taat pajak.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut