Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:27:00 WIB
Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsi, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak semula menjelaskan pertemuan kliennya dengan Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.

"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut, lanjutnya, berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi. 

Namun, kata Maqdir, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, merujuk eksepsi Galumbang, Johnny Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan.

Johnny, dalam eksepsi tersebut, mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.

"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaraan atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," kata Maqdir.

Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Menurutnya, pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," katanya.

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Galumbang didakwa melakukan korupsi  bersama-sama dengan Mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto. 

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. 

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut