Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

Kamis, 17 September 2026 - 16:01:00 WIB
Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa karena tudingannya terhadap keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan melalui media sosial. Salah satu tudingan yang menjadi sorotan yakni mengenai pas foto pada ijazah Jokowi yang disebut telah direkayasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy Suryo secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik. Tuduhan tersebut disampaikan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Dugaan tudingan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan Roy Suryo di media sosial. JPU menguraikan, dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan yang pada pokoknya memuat tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah menyampaikan analisis terhadap dokumen ijazah Jokowi. Dia mengklaim menemukan kejanggalan pada bagian logo dan pas foto setelah melakukan analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA).

Roy juga mengklaim hasil perbandingan wajah atau face comparison menunjukkan pas foto pada ijazah tersebut tidak cocok dengan wajah Jokowi. Bahkan, dia menyebut foto itu lebih cocok dengan sosok bernama Dumatno Budi Utomo. Klaim tersebut merupakan pernyataan Roy dalam polemik keaslian ijazah Jokowi.

Dalam persidangan, JPU kemudian menguraikan kronologi munculnya tudingan tersebut. Perkara bermula ketika Syarif memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.

Jokowi kemudian memerintahkan Syarif, yang merupakan ajudannya, untuk mengumpulkan berbagai unggahan terkait tudingan tersebut.

Tim kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam konferensi pers itu, tim hukum menyatakan tudingan ijazah palsu tersebut menyesatkan dan menegaskan Jokowi merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sehari kemudian, 15 April 2025, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro juga memberikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.

"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro, melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah pasal. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Roy juga didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menyebut dugaan perbuatan Roy Suryo menyebabkan Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil akibat tercemarnya nama baik.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar JPU.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut