Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:40:00 WIB
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar, Selasa (3/3/2026). Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang praperadilan ini.

Salah satu petinggi PBNU yang hadir ialah KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga. 

"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang.

Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham dari Sarbumusi (badan otonom NU), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024. 

Sementara Yaqut tak menghadiri sidang ini. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, kliennya tak wajib hadir dalam sidang praperadilan.

"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," kata Mellisa.

Dia menyampaikan, kliennya telah mengamanahkan gugatan itu pada tim kuasa hukum.

"Beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya begitu," katanya.

Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut