Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Ideal, Rakyat Bebas Pilih Caleg
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Ideal, Rakyat Bebas Pilih Caleg

Rabu, 04 Januari 2023 - 15:28:00 WIB
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Ideal, Rakyat Bebas Pilih Caleg
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menilai permohonan mengubah sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup sudah seharusnya ditolak. Hal itu demi menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat. 

Sejak 2008 sistem Pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2008. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008 menyatakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud. Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih,” kata anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Wantimpes, Henry Indraguna, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023). 

Sistem proporsional terbuka dinilai ideal karena rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Dengan sistem ini, calon yang lolos ke parlemen yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak. 

Saat ini diketahui ada gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke MK. Uji materi ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka. 

Henry berharap MK bisa memutuskan gugatan ini tanpa terpengaruh tekanan-tekanan politik.

"Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang ingin mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," kata dia.

Dia juga mempertanyakan apa sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008, bisa digugat lagi di lain waktu. Jika bisa, maka menurutnya itu merusak legitimasi hukum di Tanah Air.

“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Pasalnya saat ini ada permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut