Sumardji Disanksi FIFA 20 Laga dan Denda Rp324 Juta Buntut Insiden Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026
JAKARTA, iNews.id – FIFA menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan agresif terhadap wasit pada laga Timnas Indonesia kontra Irak di round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Insiden tersebut terjadi usai pertandingan Indonesia vs Irak yang berlangsung pada 11 Oktober 2025. Dalam laga itu, Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Irak, hasil yang sekaligus menutup peluang Skuad Garuda melaju ke Piala Dunia 2026.
Komite Disiplin FIFA menyimpulkan Sumardji melakukan pelanggaran serius terhadap perangkat pertandingan. Dia dinilai menyerang wasit asal China, Ma Ning, dari arah belakang hingga sang pengadil terjatuh ke lapangan.
Laporan resmi Komite Disiplin FIFA menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Tindakan agresif tersebut terjadi saat wasit Ma Ning hendak mengeluarkan kartu merah kepada Shayne Pattynama.
“Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang,” tulis laporan Komite Disiplin FIFA.
Komite Disiplin FIFA juga menegaskan aksi tersebut tidak berhenti pada satu dorongan saja. “Sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah, Tergugat melanjutkan serangannya terhadap wasit,” lanjut laporan tersebut.
Wasit Ma Ning kemudian langsung mengambil tindakan tegas. “Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, wasit segera menunjukkan kartu merah kepada Tergugat,” tulis laporan FIFA.
Skors 20 Pertandingan dan Denda Berat
Dalam dokumen resmi FIFA, Sumardji tidak membantah tindakan yang dilakukan. “Tergugat tidak menyangkal bahwa dia menyerang wasit,” jelas laporan Komite Disiplin FIFA.
Atas pelanggaran tersebut, Sumardji dinyatakan melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA terkait penyerangan terhadap perangkat pertandingan. Pasal ini mengatur sanksi minimal larangan 15 pertandingan.
FIFA kemudian menjatuhkan hukuman lebih berat. “Tergugat dikenai hukuman skorsing selama dua puluh (20) pertandingan,” tulis keputusan Komite Disiplin FIFA.
Selain larangan mendampingi Timnas Indonesia, Sumardji juga diwajibkan membayar denda finansial. “Pihak Tergugat wajib membayar denda sebesar CHF 15.000 (Rp324 juta). Pihak Tergugat diberikan batas waktu terakhir tiga puluh (30) hari terhitung sejak pemberitahuan keputusan ini untuk membayar denda tersebut,” jelas laporan FIFA.
Komite Disiplin FIFA juga memberi peringatan lanjutan. Jika Sumardji kembali melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi tambahan berpotensi diberlakukan.
Sumardji bersama PSSI diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengurangan hukuman. FIFA tetap menguatkan seluruh sanksi yang dijatuhkan.
Keputusan akhir Komite Disiplin FIFA menyatakan Sumardji terbukti melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA, diskors 20 pertandingan, dan dikenai denda CHF 15.000 (Rp324 juta) atas insiden pada laga Irak vs Indonesia, 11 Oktober 2025.