Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:05:00 WIB
Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan bersikap tegas dalam memberantas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Mulai tahun depan, normalisasi akan dilakukan dengan melakukan pemotongan terhadap kendaraan yang terbukti kelebihan dimensi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menuju Zero ODOL pada 2027. Upaya awal yang dilakukan untuk mengantisipasi pemilik kendaraan membandel dengan cara memotong bagian yang telah ditambahkan oleh perusahaan atau karoseri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan penerapan uji coba penindakan hukum normalisasi kendaraan atau truk yang melebihi dimensi akan dilakukan pada Juni 2026.

"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," kata Aan dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, saat ini banyak pemilik kendaraan meminta pihak karoseri untuk menambah dimensi agar memiliki daya angkut lebih besar. Padahal, hal tersebut menyalahi peraturan dan otomatis membuat kendaraan menjadi ODOL.

Untuk penindakan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pentingnya kolaborasi antar-kementerian/lembaga. Ini akan membuat penindakan jauh lebih mudah dan dilakukan dengan tepat.

"Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan zero over dimension dan over load, kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan ODOL melanggar Pasal 277 dan 307, dengan sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta untuk pelanggaran kelebihan dimensi, dan kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk pelanggaran kelebihan muatan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut