Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Tampang Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas 17 Agustus 2022 Langsung Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas 17 Agustus 2022 Langsung Ditangkap KPK

Jumat, 19 Agustus 2022 - 06:49:00 WIB
Tampang Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas 17 Agustus 2022 Langsung Ditangkap KPK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi (2017 - 2022) Ajay Muhammad Priatna, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2022). 

Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan pada November 2020 dan dibebaskan pada 17 Agustus 2022 dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi  gedung di RSU Kasih Bunda Cimahi. 

Ajay ditahan kembali dalam kasus dugaan menyuap terpidana eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terpidana Pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta. 

Dia minta dibantu penghentian penyelidikan KPK atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tahun 2020 dan uang suap tersebut diduga gartifikasi yang didapat Ajay dari sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

(Sindo News/  Sutikno)

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut