Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Terbukti Terima Suap, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Berita

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna memberikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021).

Dalam sidang tersebut Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut