Terungkap! Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Brebes gegara Sakit Hati
BREBES, iNews.id – Kasus anak bunuh ayah kandung menggemparkan warga lereng Gunung Slamet, Desa Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Korban Iksan (83) ditemukan tewas bersimbah darah di kebun miliknya usai dibacok anaknya, Nasiun (57). Belakangan terungkap, motif aksi keji anak durhaka itu hanya dipicu sakit hati terhadap korban.
Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, insiden pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam kesumat pelaku terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Satreskrim Polres Brebes, tersangka tega membacok ayah kandungnya lantaran memendam rasa sakit hati. Pelaku merasa korban sering menyampaikan hal-hal buruk tentang dirinya kepada ibu kandungnya hingga memicu perselisihan keluarga.
“Eskalasi emosi yang tak terbendung membuat tersangka nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga berujung maut,” ungkap kapolres dikutip dari akun @humasresbrebes, Minggu (11/10/2026).
Diperoleh informasi, peristiwa tersebut diketahui setelah Nasiun mendatangi rumah Kepala Desa Pengarasan, Ahmad Nirom.
Menurutnya, Nasiun mengaku telah membacok ayahnya dan meminta agar kondisi korban diperiksa. Pengakuan itu kini sedang diverifikasi penyidik. Ahmad mengatakan, saat itu dirinya berada di sawah ketika menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan kedatangan Nasiun ke rumah.
“Saya sedang berada di sawah, kemudian ditelepon istri bahwa Nasiun ada di rumah,” kata Nirom kepada awak media.
Setelah tiba di rumah, Ahmad mengaku mendengar pengakuan Nasiun mengenai dugaan perbuatannya terhadap sang ayah. “Dia bilang, tolong dicek ayah saya mati atau tidak. Tadi habis dibacok,” tutur Ahmad menirukan perkataan Nasiun.
Nirom bersama sejumlah warga kemudian menuju kebun milik Iksan untuk memeriksa kondisi korban. Setibanya di lokasi, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar.