Terungkap, Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Siapkan Urine Bersih agar Lolos Tes Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan narkotika. Dia diduga menyiapkan urine bersih untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika ke Indonesia.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkap, petugas menemukan sebotol urine saat memeriksa barang bawaan tersangka.
"Jadi pada saat diperiksa itu kami nemuin dia itu bawa botol, isinya urine. Waktu kita tanya, urine yang 'bersih' tanda kutip ya, yang sebelum dia makai. Jadi memang ini sudah pemain gitu kan," ujar Hengky kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Hengky menambahkan, temuan tersebut menunjukkan tersangka telah memahami pola pemeriksaan yang biasa dilakukan maskapai maupun otoritas bandara. Karena itu, dia diduga telah menyiapkan cara untuk menghindari hasil positif apabila sewaktu-waktu menjalani tes narkoba.
"Dia tahu misalnya nanti ada sidak oleh maskapai, sidak oleh misalnya otoritas bandara, nah dia pakai urine itu nanti rencana dia," kata dia.
Sebelumnya, Mohd Saufi bin Othman diketahui telah dua kali membawa narkotika ke Indonesia. Atas aksinya itu, dia dijanjikan upah ratusan juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, MSO ditangkap tim gabungan saat diduga membawa narkotika berupa sabu dan ekstasi untuk ketiga kalinya.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata Eko, Jumat (31/7/2026).
Eko mengatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.
"Hasil pemeriksaan urine positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/Inex), dan Kokain," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.
Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah tim gabungan menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Petugas juga menyita satu bungkus sabu seberat 2,7 gram dari dalam koper milik tersangka.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujarnya.