TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh
JAKARTA, iNews.id - TNI menjelaskan kronologi demo berujung ricuh di Lhokseumawe, Aceh. Bahkan, dalam demo itu terdapat pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.
TNI dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi kala sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo. Sebagian di antaranya mengibarkan bendera bulan bintang.
Tak hanya itu, kata TNI, sekelompok masyarakat itu juga memberikan pernyataan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," bunyi keterangan di Instagram @puspentni dikutip iNews.id.
"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres kena pukulan dari oknum massa aksi demo. Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam," sambungnya.
Atas dasar itu, massa yang bawa senjata api diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Pernyataan itu diungkapkan TNI melalui pernyataan di akun Pihaknya membantah tindakan represif prajurit TNI dan menilai hal itu mendiskreditkan institusi TNI karena sesuai fakta di lapangan.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," sambungnya.
Sementara itu, TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, bendera bulan bintang dianggap simbol yang identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," pungkas TNI.