Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Senin, 02 Maret 2026 - 13:36:00 WIB
Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Gugatan itu terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Hasto diketahui menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur siapa pun dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan obstruction of justice.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menuturkan Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan perkara nomor 71 tersebut, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut