Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 17:26:00 WIB
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. 

Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. 

Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan. 

"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan. 

KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum dibeberkan. 

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut