Ustaz Das’ad Latif Kaget Rekening Diblokir PPATK, kok Bisa?
MAKASSAR, iNews.id - Pendakwah ternama Ustaz Das’ad Latif mengaku kaget dan bingung saat mendapati rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, uang tersebut hendak digunakan untuk keperluan pembangunan masjid miliknya.
Kejadian ini dibagikan Ustaz Das’ad dalam unggahan video di akun TikTok resminya @dasadlatifofficial pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia menceritakan datang ke sebuah bank milik pemerintah untuk menarik dana guna membayar bahan bangunan.
“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad dikutip Jumat (8/8/2025).
Ustaz Das’ad mengaku heran dan menyayangkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kampanye gemar menabung yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
“Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan dan diambil terus bolak-balik, ya mending disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” katanya.
Dia pun berharap peristiwa ini tidak dialami masyarakat lain, apalagi kalangan bawah. Meski memahami niat baik kebijakan tersebut, dia menilai cara penerapannya masih perlu diperbaiki.
“Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” ucapnya.
Lebih lanjut, sang pendakwah juga menyampaikan pesan bagi para pengambil kebijakan di bidang keuangan. Dia berharap para pejabat negara lebih bijaksana dalam menerapkan aturan.
“Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, mengelola keuangan masyarakat, tapi kebijakan yang dibuat justru menyusahkan dan meresahkan masyarakat?” katanya.
Sementara itu, PPATK memang tengah menjalankan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menyebut langkah ini dilakukan sejak 15 Mei 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.
Menurutnya, rekening dormant sering menjadi target kejahatan, seperti menampung dana hasil kejahatan, peretasan, transaksi narkoba hingga tindak pidana korupsi.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan ada rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pengkinian data,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).