Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:29:00 WIB
Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut pengajuan hak angket kecurangan pemilu di DPR menunggu keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hak angket memang telah diatur dalam konstitusi.

"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket mengusut kecurangan pemilu. Usulan tersebut juga disetujui Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

Sahroni menilai ungkapan Anies dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai Capres. Pasalnya, baik Anies dan Ganjar lahir sebagai Capres dari proses politik.

"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, pemilik dari partai politik adalah ketua umum," tuturnya.

"Ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," tegas Sahroni.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo membuka lebar pintu komunikasi dengan kubu pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ganjar mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Merespons itu, Anies Baswedan mendukungusulan Ganjar yang mendorong untuk digulirnya hak angket di DPR.

“Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai NasDem, PKB dan PKS akan siap untuk bersama-sama,” kata Anies di Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut