Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Video Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan
Advertisement . Scroll to see content

Video Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:09:00 WIB
Video Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.  

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut