Viral Indekos Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Salah satu aset yang menjadi sorotan yakni Indekos 21 kamar di Jakarta Barat.
Indekos tersebut viral di Media Sosial (Medsos) sering terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
"Jadi gini terkait dengan perkara yang ditangani, ini akan disusuri nih. Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Selasa, (9/5/2023).
Diketahui, aset tersebut tak masuk dalam aset yang dilaporkan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Guntur, tak semua aset berasal dari tindak pidana korupsi. Misalnya berasal dari warisan. Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengusut semua aset dan harta kekayaan Rafael.
"Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan. Jadi ini sedang dipilah-pilah betul," katanya.
"Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita inikan (sita)," kata dia.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.