Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terkait kasus dugaan ijazah palsu. Usai pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Hellyana.
Hellyana dicecar sebanyak 12 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.
"Hari ini kami dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Abdul, pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan, misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ujarnya.
Dia mengklaim kliennya mendapatkan ijazah yang dituding palsu itu secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Azzahra ini sebenarnya ada izinnya," ucapnya.
"Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.
Sementara itu, Hellyana sendiri sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia bercerita saat proses Pilkada 2018 lalu, surat-surat sebagai syarat pencalonan sebagai bupati sudah diverifikasi langsung oleh pihak KPU Kabupaten Belitung kepada pihak kampus.
"Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan insya Allah mudah-mudahan ini semuanya bisa terbantahkan ya. Karena kan memang bukti yang hari ini juga yang saya, yang hadir hari ini juga ya artinya sudah menjadi dasar yang sangat kuat ya. Bahwa ini sudah diverifikasi yang sangat kuat dan melalui pleno dan juga BAP dan sudah ditetapkan, itu sah sebetulnya," kata Hellyana.
Diketahui, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, pada Senin 21 Juli 2025.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal. Di antaranya, tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Sementara fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra tertulis lulus 2012.