Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Kamis, 04 Desember 2025 - 21:12:00 WIB
Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat lahan kepada warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) dalam rangka reforma agraria.

Menurut Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami dalam penyerahan kali ini pihaknya memberikan 11 sertifikat dari target 129 subjek. Sebelumnya, ia telah memberikan sertifikat kepada 29 warga.

Adapun, total yang telah dibagikan dalam tahap I per Desember 2025 sudah mencapai 40 sertifikat. Sedangkan, sisanya masih dalam proses verifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan kantor pertanahan daerah.

“Penyerahan sertifikat ini sebenarnya sudah dimulai beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah per September di kantor bupati. Sudah ada penyerahan secara simbolis yang melibatkan seluruh stakeholder. Nah hari ini kita melanjutkan, ini proses yang ketiga," kata Syafran, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan, penyerahan sertifikat ini membuat masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya, kini punya legalitas hukum penguasaan hak lahannya.

“Masyarakat otomatis punya legalitas hukumnyadipastikan penguasaan haknya. Sehingga ke depan masyarakat punyakesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria,” tuturnya.

Sementara itu, ia menargetkan penyerahan 129 sertifikat rampung di 2026. Sebab, Bank Tanah tengah melakukan inventarisasi final bagi penerima yang bukan dampak relokasi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut