Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait tindakan persekusi transpuan di Kota Bogor. Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.
Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Dia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," tutur Yusril
Dia menjelaskan aturan yang diteken Prabowo secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, ruang lingkup perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegas Yusril.
Dia menambahkan negara tetap wajib menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang
layak," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pelindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," pungkas Yusril.