2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam
TAPAKTUAN, iNews.id - Dua tahanan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan. Mereka ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah bersembunyi di rumah warga, Selasa (14/7/2026) malam.
Dua tahanan tersebut yakni Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin. Mereka melarikan diri ketika menunggu persidangan perkara pidana di PN Tapaktuan sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Roland Tampubolon mengatakan, petugas awalnya mendengar suara mencurigakan dari ruang tahanan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pengawal tahanan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari lima tahanan yang berada di ruang tahanan, dua di antaranya meminta izin menggunakan toilet yang berada di dalam sel. Setelah sekitar 10 menit tidak juga keluar, petugas melakukan pengecekan dan mendapati keduanya sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Di lokasi hanya ditemukan sandal milik kedua terdakwa," ujar Roland, Rabu (15/7/2026).
Begitu mengetahui kedua tahanan kabur, personel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengejaran. Tim dibagi ke sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak keduanya.
Pencarian berlangsung sekitar 11 jam dengan menyisir kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang hingga permukiman warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kedua tahanan keluar dari kawasan hutan menjelang Maghrib. Mereka kemudian menuju rumah seorang warga bernama Muazam di kawasan Aek Berudang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan menemukan dan mengamankan keduanya di rumah tersebut. Penangkapan berlangsung tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Bagas merupakan terdakwa perkara dugaan kejahatan asusila terhadap anak. Dia didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara Supardi merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Roland menyebut penangkapan dalam waktu singkat merupakan hasil koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat yang memberikan informasi selama pencarian.
"Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung," kata Roland.
Editor: Donald Karouw