Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis
BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang pria berinisial AM ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
FD yang berusia 52 tahun dan AM (22) ditangkap di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja. Petugas kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan sesama jenis yang dalam hukum jinayat Aceh diatur sebagai jarimah liwath. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berstatus berlaku.
Dalam ketentuan hukum jinayat, jarimah liwath memiliki ancaman uqubat yang dapat berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
Ancaman tersebut merupakan batas maksimal dan tidak berarti orang yang baru diperiksa otomatis dijatuhi hukuman tersebut.