Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6-17 Mei

Jumat, 26 Maret 2021 - 12:48:00 WIB
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6-17 Mei
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerapkan laranganmudiklebaran di than 2021. Ini seperti larangan yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu. 

Semua kalangan masyarakat dilarang mudik lebaran 2021. Mulai dari masyarakat biasa hingga pegawai pemerintah. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dia meminta seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut